AKBP Andi Supriyadi Ringkus Pelaku Beserta Barang Bukti Sabu 500 Gram

- Redaksi

Kamis, 14 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriyadi, berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotiks

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriyadi, berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotiks

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Di akhir masa jabatan Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriyadi, berhasil mengamankan Ferdiyansa (33) di Jalan Mayor Zen, Lorong Pasundan, Keluhan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku diamankan karena menyimpan hingga menjual barang haram jenis sabu di sekitar kediamannya dengan barang bukti 500 gram sabu. Disembunyikan pelaku di belakang salon aktif di dalam rumah kontrakannya. Dibagi lima bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik dengan berat bruto 500 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat. “Mendapati informasi itu anggota kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, bahwa dari interogasi yang dilakukan barang tersebut merupakan titipan dari bandar besar di Sumsel yang berhasil lolos.

“Ya tersangka ini termasuk orang kepercayaan seorang bandar berinisial IP dengan upah Rp 2 juta per bulannya,” katanya.

Pelaku sendiri sudah mengikuti bandar besar di Sumsel sejak Mei 2021 lalu. “Selain sebagai tempat penitipan barang, dari keterangan pelaku ke anggota kita dia juga ikut menjual barang haram itu,” aku dia.

Selain itu juga, lanjut AKBP Andi mengatakan, anggotanya turut mengamankan satu unit ponsel merek Nokia beserta SIM cardnya. “Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Sementara tersangka, Ferdi hanya tertunduk tanpa memberikan keterangan. (Kik)

Berita Terkait

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Empat Lawang

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Bejeghum P4GN Bersinar

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:15 WIB