SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM-Pemerintah Kota Pagar Alam menggelar rapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ruang Rapat Besemah Due Setdako, Rabu (6/5/26).
Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin yang didampingi Asisten II Setdako dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hadir pula perwakilan dari Dinas PUTR, DLH, Dinkes, Dinas Ketahanan Pangan, SPPG MBG, dan Koperasi Merah Putih.
Dalam arahannya, Sekda Zaily menekankan bahwa penerbitan PBG merupakan bagian dari penertiban administrasi bangunan.
Menurutnya, legalitas bangunan yang jelas penting untuk memastikan seluruh gedung di wilayah Pemkot Pagar Alam dibangun sesuai aturan dan standar teknis yang berlaku.
“PBG bukan hanya dokumen administrasi. Ini bentuk kepastian hukum bagi bangunan, sekaligus jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengguna,” ujarnya.
Sekda juga menyebut rapat ini sebagai forum koordinasi lintas sektor untuk menyamakan persepsi dalam proses PBG.
Tujuan utamanya,tegas Sekda, adalah mempercepat penerbitan izin, menyelesaikan kendala teknis di lapangan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia menambahkan, tertib perizinan akan berdampak langsung pada penataan kota yang lebih rapi dan terencana.
“Rapat ini menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk mempercepat proses penerbitan PBG. Dengan perizinan yang semakin tertib dan transparan, kita bisa mendukung penataan kota yang lebih baik sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Sekda.
SPPG sendiri merupakan unit pelayanan yang berkaitan dengan program pemenuhan gizi masyarakat. Kehadiran bangunan SPPG yang berizin diharapkan dapat mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam bidang kesehatan dan ketahanan pangan.
Penulis : Delta Handoko
Editor : Jaks

















