Babak Belur Dihajar Massa, Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Tebing Tinggi

- Redaksi

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang, Selasa (07/02/2023), berhasil mengamankan pelaku yang dicurigai hendak melakukan aksi pencurian di rumah warga di Desa Sungai Lidi berinisial P (50), warga Kikim Tengah Kabupaten Lahat.

Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang, Selasa (07/02/2023), berhasil mengamankan pelaku yang dicurigai hendak melakukan aksi pencurian di rumah warga di Desa Sungai Lidi berinisial P (50), warga Kikim Tengah Kabupaten Lahat.

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang, Selasa (07/02/2023), berhasil mengamankan pelaku yang dicurigai hendak melakukan aksi pencurian di rumah warga di Desa Sungai Lidi berinisial P (50), warga Kikim Tengah Kabupaten Lahat.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, S.H., M.M mengungkapkan, Polsek Tebing Tinggi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang mencurigakan yang hendak melakukan aksi pencurian di Desa Sungai Lidi, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi pada hari Selasa, 07 Februari sekira pukul 02.00 wib dan tersangka diserahkan masyarakat Desa Sungai Lidi ke Polsek Tebing Tinggi dalam keadaan babak belur dihajar massa.

“Usai menerima penyerahan, Tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan pengembangan, diketahui pelaku P (50) merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kikim Tengah Polres Lahat dalam perkara perkara 363 ada 2 LP dan 1 LP perkara Curanmor Polsek Kikim Tengah,” ujarnya.

Kemudian Tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan berhasil ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Inex warna hitam dengan Nopol: BG 3819 TS.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Hidayat mengungkapkan Kapolsek Tebing Tinggi langsung menghubungi Kapolsek Kikim Tengah dan Kapolsek Kikim Selatan. Setelah itu Kanit Reskrim dan anggota dari Polsek Kikim Tengah dan Kikim Selatan datang ke Polsek Tebing Tinggi dan kemudian tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor jenis Suzuki Inex warna hitam dengan Nopol: BG 3819 TS diserahkan dan dibawa ke Polsek Kikim Tengah.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Berita Terbaru

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Ogan Komering Ilir

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:37 WIB

Foto, Bupati OKI Munchendi, saat meninjau lokasi karhutla di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan,

Ogan Komering Ilir

OKI Optimalkan Peran MPA untuk Cegah Karhutla di Wilayah Raw

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:35 WIB