Babak Belur Dihajar Massa, Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Tebing Tinggi

- Redaksi

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang, Selasa (07/02/2023), berhasil mengamankan pelaku yang dicurigai hendak melakukan aksi pencurian di rumah warga di Desa Sungai Lidi berinisial P (50), warga Kikim Tengah Kabupaten Lahat.

Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang, Selasa (07/02/2023), berhasil mengamankan pelaku yang dicurigai hendak melakukan aksi pencurian di rumah warga di Desa Sungai Lidi berinisial P (50), warga Kikim Tengah Kabupaten Lahat.

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang, Selasa (07/02/2023), berhasil mengamankan pelaku yang dicurigai hendak melakukan aksi pencurian di rumah warga di Desa Sungai Lidi berinisial P (50), warga Kikim Tengah Kabupaten Lahat.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, S.H., M.M mengungkapkan, Polsek Tebing Tinggi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang mencurigakan yang hendak melakukan aksi pencurian di Desa Sungai Lidi, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi pada hari Selasa, 07 Februari sekira pukul 02.00 wib dan tersangka diserahkan masyarakat Desa Sungai Lidi ke Polsek Tebing Tinggi dalam keadaan babak belur dihajar massa.

“Usai menerima penyerahan, Tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan pengembangan, diketahui pelaku P (50) merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kikim Tengah Polres Lahat dalam perkara perkara 363 ada 2 LP dan 1 LP perkara Curanmor Polsek Kikim Tengah,” ujarnya.

Kemudian Tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan berhasil ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Inex warna hitam dengan Nopol: BG 3819 TS.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Hidayat mengungkapkan Kapolsek Tebing Tinggi langsung menghubungi Kapolsek Kikim Tengah dan Kapolsek Kikim Selatan. Setelah itu Kanit Reskrim dan anggota dari Polsek Kikim Tengah dan Kikim Selatan datang ke Polsek Tebing Tinggi dan kemudian tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor jenis Suzuki Inex warna hitam dengan Nopol: BG 3819 TS diserahkan dan dibawa ke Polsek Kikim Tengah.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Arifa’i Berharap DBH Segera Dicairkan
Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah
100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh
Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO
Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama
Bantah Ketua Merokok Saat Sidang
Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:23 WIB

100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:03 WIB

Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO

Senin, 27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

Bantah Ketua Merokok Saat Sidang

Berita Terbaru