Babak Belur Dihajar Massa, Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Tebing Tinggi

- Redaksi

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang, Selasa (07/02/2023), berhasil mengamankan pelaku yang dicurigai hendak melakukan aksi pencurian di rumah warga di Desa Sungai Lidi berinisial P (50), warga Kikim Tengah Kabupaten Lahat.

Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang, Selasa (07/02/2023), berhasil mengamankan pelaku yang dicurigai hendak melakukan aksi pencurian di rumah warga di Desa Sungai Lidi berinisial P (50), warga Kikim Tengah Kabupaten Lahat.

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang, Selasa (07/02/2023), berhasil mengamankan pelaku yang dicurigai hendak melakukan aksi pencurian di rumah warga di Desa Sungai Lidi berinisial P (50), warga Kikim Tengah Kabupaten Lahat.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, S.H., M.M mengungkapkan, Polsek Tebing Tinggi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang mencurigakan yang hendak melakukan aksi pencurian di Desa Sungai Lidi, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi pada hari Selasa, 07 Februari sekira pukul 02.00 wib dan tersangka diserahkan masyarakat Desa Sungai Lidi ke Polsek Tebing Tinggi dalam keadaan babak belur dihajar massa.

“Usai menerima penyerahan, Tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan pengembangan, diketahui pelaku P (50) merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kikim Tengah Polres Lahat dalam perkara perkara 363 ada 2 LP dan 1 LP perkara Curanmor Polsek Kikim Tengah,” ujarnya.

Kemudian Tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan berhasil ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Inex warna hitam dengan Nopol: BG 3819 TS.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Hidayat mengungkapkan Kapolsek Tebing Tinggi langsung menghubungi Kapolsek Kikim Tengah dan Kapolsek Kikim Selatan. Setelah itu Kanit Reskrim dan anggota dari Polsek Kikim Tengah dan Kikim Selatan datang ke Polsek Tebing Tinggi dan kemudian tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor jenis Suzuki Inex warna hitam dengan Nopol: BG 3819 TS diserahkan dan dibawa ke Polsek Kikim Tengah.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB