Ayah Brigadir J Minta Ferdy Sambo dan PC Buka Masker

- Redaksi

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen PC dam FS buka masker setelah ayah Brigadir Joshua meminta keduanya membuka masker dalam persidangan.
Foto: net

Momen PC dam FS buka masker setelah ayah Brigadir Joshua meminta keduanya membuka masker dalam persidangan. Foto: net

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat meminta Majelis Hakim memerintahkan Ferdy Sambo untuk membuka masker.
Hal tersebut disampaikan oleh Samuel dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11) dilansir cnn indonesia.

Samuel menyebut hal itu diperlukan untuk menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang minta mengenali sosok Sambo di sebelah kanan ruang sidang.

“Mohon izin Yang Mulia dibuka dulu maskernya biar saya kenal,” ujarnya dalam persidangan.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa lantas memerintahkan Ferdy Sambo untuk membuka masker. Mendengar perintah tersebut, Ferdy Sambo kemudian membuka masker hitamnya itu.

“Silakan terdakwa tolong dibuka maskernya,” ujar Hakim Ketua.

Setelah dibuka, Samuel kemudian mengaku mengenali sosok Sambo yang menjadi atasan anaknya semasa di Korps Bhayangkara tersebut.

Diketahui Samuel Hutabarat merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini.

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Korban Kedua Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
MIA Ditemukan Mengapung Tak Jauh dari Lokasi Awal Tenggelam
Api Karhutla Masih Membara di OKI, Petugas Perluas Pemadaman di Lahan Gambut
CR-V Terguling Usai Tabrak Dua Mobil Parkir di Depan Kejari Palembang, Sopir Diduga Hilang Kendali
Terseret Arus Saat Menyeberang, Wili Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Dicari
4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 
Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung
Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Korban Kedua Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:35 WIB

MIA Ditemukan Mengapung Tak Jauh dari Lokasi Awal Tenggelam

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:50 WIB

Api Karhutla Masih Membara di OKI, Petugas Perluas Pemadaman di Lahan Gambut

Senin, 27 Juli 2026 - 14:54 WIB

CR-V Terguling Usai Tabrak Dua Mobil Parkir di Depan Kejari Palembang, Sopir Diduga Hilang Kendali

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:34 WIB

Terseret Arus Saat Menyeberang, Wili Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Dicari

Berita Terbaru