ASN Oku Harus Netral Dalam Gelaran Pemilukada Oku 2020

- Redaksi

Minggu, 6 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARPUBLIK, Pakembang – Ketua Koordinator Kabupaten Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) Prendi Alhafiz mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk bersikap netral menjunjung tinggi kehormatan profesi dalam pemilukada Oku 09 Desember mendatang. Meskipun aspek legalitas, netralitas ASN telah diatur UU No.5/2014 tentang ASN, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 37/2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Parpol, dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang ASN  berpolitik. Namun, masih saja ditemukan kasus keterlibatan ASN dalam perhelatan pilkada

“ASN Oku harus menjunjung tinggi netralitasnya dalam perhelatan Pilkada Oku, jangan sampai terlibat dalam perhelatan politik dan mengesampingkan tugas pokoknya yaitu sebagai abdi negara dan melayani masyarakat. Sanksinya sudah sangat jelas,” tegas Prendi, Sabtu (05/12/2020)

Prendi menjelaskan, kenapa ASN OKU harus netral setidaknya ada tiga alasan dasar.

“Pertama karena tanggung jawabnya terhadap publik, yang kedua karena kewenangan dan kekuasaanya dan yang ketiga karena ASN merupakan objek pengawasan,” ujar Prendi

Prendi menuturkan sebagai tanggung jawabnya sebagai pelayan publik ASN harus menjunjung tinggi netralitasnya, tidak terpengaruh kepentingan perorangan ataupun kepentingan politik sesaat

“Jadi jangan abaikan kepentingan publik oleh ASN,” papar Prendi

Lebih lanjut Prendi menjelaskan, dengan wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya, ASN merupakan kelompok yang rentan dipengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon dalam pilkada OKU.

“ASN memiliki kekuatan birokrasi dan juga mempunyai kewenangan yang berdampak pada masyarakat luas, yang sewaktu-waktu dapat bisa digunakan dalam pilkada untuk memenangkan pasangan calon tertentu,” pungkasnya.

Oleh karena itu dia meminta Bawaslu OKU untuk serius mengawasi netralitas ASN Kabupaten OKU, dengan harapan terwujudnya pemilukada OKU yang bermartabat serta mengahasilkan pemimpin yang amanah. (san/vv)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta
Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI
Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur
KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY
Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di OKU Selatan
Ketua DPRD Sumsel dan Unsur Buruh Audiensi ke Kemenaker RI dan DPR RI Jakarta, 12–13 Mei 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 19:24 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 - 18:45 WIB

Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:16 WIB

KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia

Berita Terbaru

Empat Lawang

DPC PDIP Empat Lawang Gelar Fit Propertes Calaon ketua PAC

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:21 WIB