Angkut Solar Ilegal 11 Ribu Liter, Edy Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Angkut Minyak sulingan Ilegal berjenis Solar sebanyak 11 Ribu Liter, Terdakwa Edy Sukahar ahirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (19/12/2024).

Dalam Amar putusannya  Majelis Hakim Raden Zaenal Arief SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edy Sukahar

telah terbukti melakukan tindak pidana “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak hasil olahan berjenis solar sebanyak 11 ribu liter.

Sehingga atas perbuatan terdakwa Edy Sukahar sebagaimana diatur dan diancam pidane dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 terrtang Migas jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edy Sukahar dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 11 miliar subsider 2 bulan “Tegasnya hakim ketua ketika membacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa maupun JPU kompak langsung menyatakan menerima.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Edy Sukahar dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp sebesar 11 milyar subsider 2 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa di hubungi oleh saudara Amin (DPO)  untuk mengangkut bahan bakar minyak tiruan jenis solar dengan tujuan ingin dibawa ke Bangka.

Kemudian terdakwa berangkat menuju ke desa Keluang Kec. Keluang. Kab Muba menggunakan mobil Truk,setiba dilokasi tersebut sekitar pukul 24.00 Wib.sambil menunggu pengisian minyak selulingan tiruan jenis solar tersebut.

Namun tepatnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa memuat atau pengisian bahan bakar minyak hasil penyulingan tersebut dari tangki jenis tedmon ukuran 1000 liter sebanyak 11 tangki jenis tedmon lebih kurang 11.000 liter.

Setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar hasil penyulingan tersebut di tangki modifikasi mobil Truk  sekira pukul 12.00 Wib terdakwa langsung berangkat menuju pelabuhan tanjung api api dengan membawa minyak solar tiruan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah.

Ketika terdakwa hendak masuk ke dalam kapal Ferry anggota kepolisian dari Mako Dit Polairud Polda Sumsel memeriksa mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan minyak sulingan palsu berjenis solar, kemudian pada saat ditanya tentang dokumen dan surat surat yang sah, terdakwa tidak bisa menunjukan, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel, guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 
Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka
Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun
Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi
Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri
Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:15 WIB

Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:01 WIB

Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:29 WIB

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:11 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi

Berita Terbaru