Angkut Solar Ilegal 11 Ribu Liter, Edy Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Angkut Minyak sulingan Ilegal berjenis Solar sebanyak 11 Ribu Liter, Terdakwa Edy Sukahar ahirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (19/12/2024).

Dalam Amar putusannya  Majelis Hakim Raden Zaenal Arief SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edy Sukahar

telah terbukti melakukan tindak pidana “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak hasil olahan berjenis solar sebanyak 11 ribu liter.

Sehingga atas perbuatan terdakwa Edy Sukahar sebagaimana diatur dan diancam pidane dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 terrtang Migas jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edy Sukahar dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 11 miliar subsider 2 bulan “Tegasnya hakim ketua ketika membacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa maupun JPU kompak langsung menyatakan menerima.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Edy Sukahar dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp sebesar 11 milyar subsider 2 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa di hubungi oleh saudara Amin (DPO)  untuk mengangkut bahan bakar minyak tiruan jenis solar dengan tujuan ingin dibawa ke Bangka.

Kemudian terdakwa berangkat menuju ke desa Keluang Kec. Keluang. Kab Muba menggunakan mobil Truk,setiba dilokasi tersebut sekitar pukul 24.00 Wib.sambil menunggu pengisian minyak selulingan tiruan jenis solar tersebut.

Namun tepatnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa memuat atau pengisian bahan bakar minyak hasil penyulingan tersebut dari tangki jenis tedmon ukuran 1000 liter sebanyak 11 tangki jenis tedmon lebih kurang 11.000 liter.

Setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar hasil penyulingan tersebut di tangki modifikasi mobil Truk  sekira pukul 12.00 Wib terdakwa langsung berangkat menuju pelabuhan tanjung api api dengan membawa minyak solar tiruan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah.

Ketika terdakwa hendak masuk ke dalam kapal Ferry anggota kepolisian dari Mako Dit Polairud Polda Sumsel memeriksa mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan minyak sulingan palsu berjenis solar, kemudian pada saat ditanya tentang dokumen dan surat surat yang sah, terdakwa tidak bisa menunjukan, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel, guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru

Sumsel

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:34 WIB

Foto kegiatan saat kompetisi perebutan tiket ke-seri Nasional yang berlangsung di lapangan stadion segitiga emas

Ogan Komering Ilir

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:01 WIB