SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Syaiful Anwar (47) warga Jalan Padat Karya Talang Subur, Kecamatan Kalidoni Palembang diamankan anggota Polsek Kalidoni Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kalidoni Palembang.
Dia ditangkap atas ulahnya meresahkan membawa senjata tajam (sajam) disertai pemerasan terhadap masyarakat di Kantor Pos Sei Selayur di Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, terungkapnya hal itu adanya laporan masyarakat tentang tindakan meresahkan pelaku yang membawa sajam, dan sering meminta uang dengan paksa.
“Menindaklanjuti laporan itu, anggota kita ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung mengamankan pelaku. Tapi saat itu pelaku melawan dan melukai anggota kita yang mengakibatkan luka gores di jari telunjuk kanan dan jari jempol kanan, Luka gores di kening depan mengalami bengkak,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, bahwa dari keterangan beberapa warga di sekitar TKP, didapatkan pelaku sering mendatangi Kantor Pos Sei Selayur dan meminta uang secara paksa kepada masyarakat.
“Untuk saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sendiri kita menduga mengalami gangguan jiwa dan perlu pemeriksaan lanjutan. Sehingga kita akan melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan,” tuturnya. (ANA)
Komentar