SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Akibat mengancam wanita lanjut usia menggunakan senjata api jenis FN, Dedi Tetra Utama (49), diamankan Unit Reskrim Polsek Gandus Polrestabes Palembang.
Diketahui, korban adalah Rosidah (63), warga Jalan Syakirti, Lorong Lumajang, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, merupakan tetangga pelaku.
Data diterima dari polisi, aksi koboi yang dilakukan tersangka terjadi di depan rumah korban, Minggu (16/01), sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa senjata api, lalu terjadi cekcok hingga pelaku mengancam korban dengan cara membuang tembakan ke udara.
Korban tidak terima dan melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Gandus, dan langsung dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil dibekuk di kediamannya, Senin pagi (17/1/2022).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan di bawah kasur tempat tersangka duduk, anggota menemukan sepucuk senpi jenis FN berisi 4 butir amunisi call 9 mm, dan 1 selongsong amunisi yang sudah ditembakkan,” ungkap Tri, Senin (17/1/2022).

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gandus untuk diproses lebih lanjut. “Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 1 Ayat 2 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,” tegas Tri.
Sementara, tersangka mengakui telah mengancam korban dengan senpi miliknya. “Iya pak, saya menembak ke atas satu kali untuk menakuti dan mengancam korban,” ujarnya, kepada polisi penyidik. (ANA)
Komentar