SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), mengamankan Rudiyanto (42), warga Jalan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.
Pelaku ditangkap polisi atas ulahnya menusuk dua tetangganya dengan senjata tajam jenis pisau. Parahnya, dua orang yang menjadi korban Rudiyanto merupakan seorang wanita. Kedua korban ialah Lili Rusmilawati (21) dan Della Fitriani (24).
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Farizon mengatakan, penusukan ini bermula saat pelaku mendapatkan kabar anaknya yang masih kecil ditabrak korban Lili yang mengendarai sepeda motor, pada 2 Mei 2021. Mendapat kabar ini, pelaku yang naik pitam lantas mencari korban sambil membawa senjata tajam jenis pisau.
“Antara pelaku dengan korban Lili dan Della ini, ternyata memang sering terjadi perselisihan. Puncaknya, ketika korban menabrak anak pelaku,” kata Farizon, Rabu (20/10/2021).
Pelaku yang mencari keberadaan korban kemudian mendapatinya berada di Jalan Majapahit VI, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku bertemu korban, yang sedang berboncengan dengan korban Della.
“Melihat korban, tanpa basa basi, dia langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan pisau yang dibawanya,” ungkapnya.
Akibatnya, korban Della mengalami luka tusuk di bagian tangan sebelah kanan dan kaki sebelah kiri. Sedangkan korban Lili mengalami luka tusuk sebanyak dua kali di bagian lengan tangan kiri, satu kali di bagian tubuh belakang, satu tusuk di betis sebelah kiri, dan satu tusuk di dengkul sebelah kiri.
Atas perbuatannya, korban lantas melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Pelaku diamankan anggota Polsek SU I Palembang di tempat persembunyiannya, di daerah Kecamatan Kertapati. Pelaku langsung digiring ke Mapolsek SU I. (ANA)
Komentar