Anaknya Didorong hingga Terjatuh, Motor Argianto Dirampas saat COD

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berniat hendak menjual sepeda motornya (R2) untuk kebutuhan hidup sehari-hari, Argianto (38), warga Jalan RA Abusama Kecamatan Sukarami Palembang ini, malah kehilangan kendaraan secara cuma-cuma.

Tidak terima sepeda motor matic miliknya dibawa kabur pelaku, Argianto melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (8/11/2024).

Dihadapan petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Argianto menuturkan peristiwa tersebut berawal saat dirinya hendak COD motor dengan terlapor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Dempo Luar, tepatnya di depan Hotel Tiara, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, sekitar pukul 19.00 WIB.

Di mana saat itu, dirinya berangkat menggunakan dua unit sepeda motor bersama anak dan istrinya, lantaran merasa harga telah disepakati.

Sesampainya di TKP, sembari ia dengan terlapor masih melakukan negosiasi, korban meminta tolong anaknya berangkat mencari nasi goreng bersama istrinya.

Namun ketika anak dan istri terlapor pulang dari membeli nasi goreng, pesanan tersebut tidak ada. Kemudian terlapor langsung mengambil kendaraan yang dibawa anak terlapor dengan cara mendorong anak korban hingga terjatuh.

“Saat anak dan istri saya kembali dari mencari Nasi Goreng, terlapor ini mendorong anak saya, merampas kendaraan dan langsung kabur,” ungkapnya.

Setelah menyalakan mesin kendaraan, terlapor langsung membawa pergi motor milik korban hingga kini tak kunjung kembali.

Akibat peristiwa ini, korban harus kehilangan motor Jenis Honda Beat miliknya nopol BG 5880 ADA warna hitam. “Saya harap pelaku segera ditangkap dan sepeda motor saya bisa kembali,” katanya.

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban atas laporan penggelapan motor. Laporan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.

“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutur Hery. (ANA)

Berita Terkait

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:10 WIB

Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIB

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel

Berita Terbaru