Anaknya Didorong hingga Terjatuh, Motor Argianto Dirampas saat COD

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berniat hendak menjual sepeda motornya (R2) untuk kebutuhan hidup sehari-hari, Argianto (38), warga Jalan RA Abusama Kecamatan Sukarami Palembang ini, malah kehilangan kendaraan secara cuma-cuma.

Tidak terima sepeda motor matic miliknya dibawa kabur pelaku, Argianto melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (8/11/2024).

Dihadapan petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Argianto menuturkan peristiwa tersebut berawal saat dirinya hendak COD motor dengan terlapor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Dempo Luar, tepatnya di depan Hotel Tiara, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, sekitar pukul 19.00 WIB.

Di mana saat itu, dirinya berangkat menggunakan dua unit sepeda motor bersama anak dan istrinya, lantaran merasa harga telah disepakati.

Sesampainya di TKP, sembari ia dengan terlapor masih melakukan negosiasi, korban meminta tolong anaknya berangkat mencari nasi goreng bersama istrinya.

Namun ketika anak dan istri terlapor pulang dari membeli nasi goreng, pesanan tersebut tidak ada. Kemudian terlapor langsung mengambil kendaraan yang dibawa anak terlapor dengan cara mendorong anak korban hingga terjatuh.

“Saat anak dan istri saya kembali dari mencari Nasi Goreng, terlapor ini mendorong anak saya, merampas kendaraan dan langsung kabur,” ungkapnya.

Setelah menyalakan mesin kendaraan, terlapor langsung membawa pergi motor milik korban hingga kini tak kunjung kembali.

Akibat peristiwa ini, korban harus kehilangan motor Jenis Honda Beat miliknya nopol BG 5880 ADA warna hitam. “Saya harap pelaku segera ditangkap dan sepeda motor saya bisa kembali,” katanya.

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban atas laporan penggelapan motor. Laporan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.

“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutur Hery. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terbaru