SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima anaknya NAA (13), yang bersekolah di SMP IT Palembang kelas VIII, Salsabila Magfirah, disuruh melepas cadar saat bersekolah, membuat kedua orangtuanya merass berang.
Ini lantaran mengapa tidak dari awal anaknya bersekolah dan pada saat pendaftaran di SMP IT Salsabila Magfirah tersebut, adanya larangan untuk tidak memakai cadar. Akibat permasalahan ini, NAA pun terpaksa memilih pindah bersekolah di IT Auladi Jakabaring.
Hal ini juga membuat orangtua Salsabila, Reza Maulana (39), ditemani sang istri Sinta Dewi (39) didampingi hukumnya yakni Turiman, hendak melaporkan peristiwa ini ke Dinas Pendidikan, MUI, Komisi Perlindungan Anak, DPRD Kota Palembang dan Komnasham.
“Saya selaku orangtua, ayahnya tidak terima, anak saya disuruh untuk melepas cadar saat di sekolah atau di lingkungan sekolah,” ungkap Resa, Kamis (19/9/2024).
Lanjut Reza, dari awal anaknya bersekolah di sana dan saat mendaftar sekolah disana tidak ada larangan memakai cadar. “Sangat disayangkan, mengapa tidak ada awal saat daftar larangan ini disampaikan. Dan baru pada ke VIII diberikan tahu kepada kami,” kata Reza.
Selaku orangtua, Sambung Reza, dirinya sudah mendidik anaknya dari kecil untuk menutup aurat. “Nah mengapa ketika anak saya sudah melaksanakan hal itu, disini sekolah ini dilarang. Apakah salah memakai cadar, ini Sunah muakad,” jelasnya.
Senada juga apa yang diutarakan Sinta Dewi (39), awalnya ia yakin menyekolahkan NAA ke sekolah tersebut karena mengetahui di sekolah itu telah diadakan pemisahan kelas antara perempuan dan laki-laki, dan sangat yakin jika sekolah tidak melarang siswa perempuan menggunakan cadar.
“Karena pada saat mendaftar, test dan wawancara anaknya sudah menggenakan cadar tidak mendapat larangan oleh pihak sekolah. tidak pernah dijelaskan adanya aturan sekolah yang melarang penggunaan Cadar,” bebernya.
Lanjutnya, setelah mendapat informasi tentang adanya perintah pelapasan cadar dari anak dan adanya pelarangan penggunaan cadar dilingkungan sekolah dari Ahmad Firdaus, selaku Kepala sekolah SMP, orang yang memerintah anaknya untuk melepaskan Cadar.
“Kami sangat kecewa pak. Mendengarnya ada larangan ini. Selama ini tidak ada,” ungkapnya.
Di tempat yang sama Kuasa Hukum Turiman mengatakan, kedua orang tua NAA dan keluarga mengatakan pihak sekolah telah dengan sengaja melanggar hak asasi anak dalam memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
Lanjutnya, hak anak untuk bebas beribadah menurut apa yang diyakini, hak untuk bersekolah dan menentukan sekolah yang disukai dengan cara memerintahkan anak untuk melepas Cadar selama berada disekolah dan melarang penggunaan cadar di lingkungan sekolah.
“Padahal pada saat mendaftar, test dan wawancara anak menggunakan cadar dan tidak dilarang serta selama ini tidak pernah ada informasi terkait adanya larangan penggunaan cadar di SMP Yayasan Islam Terpadu Salsabila Magfirah,” tuturnya. (ANA)
Komentar