SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima anaknya yakni Rizki Ramadhon (15), dianiaya kakak ipar, membuat Ahmadi (55), didampingi Istrinya melapor ke Polrestabes Palembang, pada Rabu (6/11/2024).
Kepada petugas, warga Jalan KH Azhari Lorong Amal Setia Kecamatan SU II Palembang, hendak melaporkan Markoyan atas kasus perlindungan anak.
“Terlapor ini merupakan kakak ipar saya, kakak kandungnya istri. Dia kami laporkan karena telah menganiaya anak saya,” ungkapnya, kepada petugas.
Lanjut Ahmadi, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (6/11/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah yang mereka tempati dan kebetulan bersamaan dengan terlapor. “Tinggal di tempat yang sama, terlapor di bawah, kami tinggal di atas,” katanya.
Di mana peristiwa ini berawal saat terlapor memanggil adik korban. Namun korban lalu berkata dengan sang adik “tidak usah didatangi”. “Awal ini terlapor memanggil anak saya yang satunya. Lalu korban menyusuh agar adiknya diamkan saja,” katanya.
Tidak terima, lanjut Ahmadi, terlapor langsung mendekati korban dan langsung melakukan pemukulan di bagian wajah korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong. Akibat peristiwa ini korban mengalami luka lebam di bagian bibir dan mengakibatkan bibir bagian bawah korban pecah.
“Saya Tidak terima, oleh itulah saya laporkan ke sini,” ungkapnya, berharap pelaku ditangkap.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban atas kasus UU perlindungan anak. “Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang unit PPA,” tuturnya. (ANA)
Komentar