SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Alih-alih mendapatkan hadiah undian Rp50 juta, usai di telepon seseorang yang mengatasnamakan dan mengaku dari pihak BRI, Hj Mailani (67), malah menjadi korban penipuan.
Tidak terima dan masih terlihat panik atas peristiwa ini, membuat warga Lorong Roda, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang, Rabu (21/5/2025).
Kepada petugas piket pengaduan, Mailani menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/5/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, saat dirinya berada di rumah, di Jalan Merdeka, Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Berawal saat dirinya di telepon seseorang yang ia tidak kenal. “Awalnya saya di telepon seseorang Terlapor yang saya tidak kenal. Lalu orang tersebut mengaku dari pihak BRI. Dan saat itu mengatakan saya mendapatkan hadiah undian uang Rp 50 juta,” katanya.
Merasa senang mendapatkan hadiah undian, lanjut Mailani, saat itu terlapor menyuruhnya untuk membuka aplikasi brimo melalui telepon. “Saya disuruh membuka aplikasi brimo, dan diarahkan Terlapor,” ungkapnya.
Namun, betapa paniknya korban saat mengikuti arahan terlapor. Alih-alih mendapatkan uang Rp 50 juta. Namun malah membuat korban merugikan hingga Rp44 juta.
“Saat itu saya panik. Ketika uang saya senilai Rp44 juta tertranfer ke rekening pelaku BRI 533010******** an Teguh Reza. Karena mengikuti arahannya,” ungkapnya.
Ketika sadar, sambung korban, dirinya pun langsung mengecek saldo rekening Brimonya, ternyata uangnya hanya bersisa Rp50.145. “Oleh karena itu, saya laporkan ke sini. Berharap pelaku ditangkap. Uang itu uang simpanan saya,” katanya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan korban atas kasus penipuan. “Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti petugas Pidsus Polrestabes Palembang,” tuturnya. (ANA)
Komentar