SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, dihadirkan secara langsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/5/2022).
Selain Alex Noerdin, ada juga terdakwa lainnya yaitu, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A. Yaniarsa yang turut dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Menggunakan rompi tahanan tipikor, Alex Noerdin dan tiga terdakwa lainnya mendapat pengawalan saat hendak memasuki ruang sidang utama tempat persidangan berlangsung.
Tak banyak kata-kata yang disampaikannya, ia hanya mengatakan alhmdulillah. “Alhamdulillah,” ujar Alex Noerdin saat di tanyai awak media prihal kabarnya saat ini.
Yang mana diketahui seblumnya, Alex Noerdin, dan Muddai Madang dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Selain itu keduanya juga dijadwalkan menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi PT. PDPDE bersama dua terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan A.Yaniarsa.
Setelah sampai di ruang sidang, Alex Noerdin langsung melepas rompi tahanan tipikor warna merah yang sebelumnya dia kenakan.
Sebelum sidang yang diketuai majelis hakim Yoserizal dimulai, Alex Noerdin terlihat menadahkan kedua tangganya ke dada lalu memanjatkan doa yang diucapkan dengan pelan.
Kemudian Alex Noerdin diminta mengucap sumpah sebelum memberikan keterangan dihadapan hakim. (ANA)
Komentar