Alasan Silai Curi Mobil Diluar Nalar

Kriminal32 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berdalih untuk mengamankan kendaraan yang sedang terpakir dengan posisi yang masih menyala di parkiran salah satu Indomaret di Kecamatan Ilir Barat I Palembang, justru pelaku membawa mobil tersebut ke rumahnya, Senin (7/4/22) sekira pukul 22.15 WIB.

Diketahui pelaku tersebut ialah Silai Lima (28) warga Jalan Kampung Serang, Perumahan Green Serra, Kecamatan Sematang Borang Palembang. Mobil yang dilarikan pelaku yakni Toyota  Fortuner dengab Nopol BG 1066 VW milik korban yakni Gatot Sugiarto.

Silai mengaku bahwa saat kejadian itu ia hanya ingin mengamankan kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Akibat Salah Titik hingga Batal Order, Sopir Taksi Online Dianiaya

“Ingin saya amankan saja mobil itu, tidak saya jualkan. Kemudian uang Rp20 juta milik korban di dalam mobil saya ambil dan saya sisakan hanya Rp4,35 juta,” ujarnya, Selasa (26/4/2022).

Saat ditanyai awak media mengenai uang yang berada didalam mobil tersebut, ia mengaku dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, ada yang saya gunakan untuk membeli sabu juga,” katanya.

Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, saat mendapatkan laporan dari korban anggotanya langsung bergerak dan langsung mengetahui keberadaan mobil di daerah Gandus Palembang tapi saat itu belum ada tersangkannya.

Baca Juga :  Terlacak Curi Handphone, Motor Pelaku Dibakar Massa

“Setelah mengetahui siapa tersangkanya lantas anggota langsung menangkap pelaku di kediamannya. Akan tetapi saat akan diamankan keluarga pelaku ini beralasan kalau pelaku mengalami gangguan,” ujarnya

Mendapatkan informasi itu, Roy mengatakan pelaku kemudian dibawa ke RSJ Ernaldi Bahar. Setelah mendapatkan perawatan. Hasilnya diketahui bahwa pelaku tidak mengalami masalah gangguan dalam hal kejiawaannya.

“Setelah hasilnya keluar, sehingga kita bisa melakukan penahanan terhadap pelaku karena bukti-bukti sudah cukup kuat,” ungkapnya.

Dikatakan Roy, bahwa dari keterangan anggotanya mobil tersebut terparkir di halaman rumah pelaku.

Baca Juga :  Kaget Disetop Polisi, Niko Hendak Kabur dan Buang Sabu

“Akibat ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP ayat (2) dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara. Tidak hanya mengamankan pelaku namun kita turut mengamankan barang bukti berupa mobil korban dan uang Rp 4,35 juta,” tuturnya. (ANA)

    Komentar