SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tambah meresahkan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota Palembang makin leluasa melakukan aksinya pada siang hari dan di tempat keramaian. Kali ini korbannya Rizky Nuary (28), harus kehilangan motor Honda PCX yang sedang ia parkir didepan ruko miliknya.
Akibat peristiwa tersebut, warga Jalan Temon Lorong Mangga, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (4/2/2025).
Kepada petugas piket, korban mengatakan peristiwa yang dialaminya terjadi pada senin (3/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. “Saat itu Motor saya parkir didepan Ruko, Jalan M Isa didekat Warung Gerobak Abah Pasar Kuto, Kecamatan Ilir Timur III,” jelasnya.
Korban mengatakan, jika kejadian tersebut terjadi sekitar setengah jam setelah ia memarkirkan motornya didepan Ruko. “Seperti biasanya, motor saya parkir didepan Ruko dalam kondisi terkunci stang,” katanya.
Saat di dalam ruko, dirinya sempat diberitahu keponakan yang kecil jika ada yang membawa motornya, namun hal tersebut dianggap candaan oleh korban.
“Memang keponakan saya yang kecil sempat bilang kalau motor saya dibawa orang, tapi saya pikir cuma bercanda, sebab alarm motor tidak berbunyi,” terangnya.
Kemudian saat keluar, dirinya kaget melihat motornya sudah lenyap. Ternyata benar apa yang dikatakan keponakannya. Ia juga tidak menyangka jika motor PCX miliknya itu bisa dicuri terlapor (dalam lidik).
“Saya tidak menyangka motor itu bisa dicuri, kok bisa alarm tidak berbunyi, karena sudah ada alarm dan motor juga di kunci stangnya. Selain itu kondisi jalan masih siang dan ramai,” jelasnya.
Korban juga sempat mencari motornya disekitaran TKP, namun tidak membuahkan hasil. “Sudah saya cari disekitar TKP, dan tanya orang disekitar juga tapi tidak ada yang lihat saat pelaku beraksi,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan motor merk Honda PCX warna Abu abu tahun 2021 Nomor Polisi BG 6903 ADO. Didalam jok motor tersebut juga ada tas berisi SIM, KTP, kartu ATM, dan STNK Motor. “Kerugian mencapai Rp 20 jutaan,” tuturnya.
Laporan tersebut diterima petugas piket dengan dugaan Tindak Pidana Curanmor UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363.
“Laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan diserahkan ke unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” ujar Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri. (ANA)
Komentar