SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pekara yang dianggap edarkan pupuk merk Avatara tanpa Izin dan label resmi, terdakwa Ahmad Effendy Noor (tak ditahan) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda masih keterangan ahli dari JPU, Senin (16/12/2024).
Dihadapan majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH serta kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel menghadirkan tiga orang ahli.
Pertama Ahli dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumsel bernama Syafruddin, Ferdison terkait hasil uji lab pupuk. Serta Prof Hamzah, perihal tindak pidana dan Undang-undang perlindungan kosumen.
Hakim ketua Sangkot Lumban Tobing mempertanyakan kepada Ahli bernama Syafruddin, “Jika mendapat izin edar pupuk berapa lama jangka waktunya? dan bagaimana produk sudah beredar dipasaran?.
Ahli mengatakan, bahwa izin edar berlaku selama 5 tahun, harus diperpanjang lagi, artinya mati. “Harus ditarik di pasaran oleh produsen, kalau izinnya habis. Kalau pupuk laku pasti diperpanjang, kalau tidak ya ganti merek,” jelas ahli dari Dinas Pertanian Sumsel.
Kemudian giliran JPU, produk pupuk sebanyak 7 merek tidak ada izin mereknya. Lalu ada tidak laporan atau keluhan dari petani, kalau pupuk Avatara ini tidak cocok atau berbahaya?.
“Tidak ada, kalau beredar baru tahu dari penyidik Polda Sumsel, kalau di Banyuasin belum tahu,” kata ahli dari Dinas Pertanian Sumsel.
Sementara itu kuasa hukum Indra Rusmi mempertanyakan ahli,bahwa apakah ditunjukan langsung izin pupuk Avatara dari Kementan?.
Ahli mengatakan, bahwa tidak ada, hanya perihal boleh beredar atau tidak pupuk ini. Kalau diuji secara mandiri atau melalui pemerintahan tentu boleh. Dan web simpel soal pupuk Avatara itu pun benar.
Lanjut Indra menegaskan kepada ahli, bahwa
izin pupuk Avatara ini ada terdaftar, namun izinnya mati, lalu izin pupuk Avatara tahun 2014 ini, sudah proses di perpanjang. Dan Indra mempertanyakan, apakah ada keluhan dari petani yang merasa dirugikan?.
Ahli menegaskan, belum ada informasi pihak Dinas Pertanian ada yang dirugikan dan belum ada keluhan petani soal pupuk Avatara ini.
Lanjut Indra bertanya kepada ahli Ferdison, saat ditanya apakah pupuk Avatara diperiksa langsung atau datang ke pabriknya, ahli mengatakan hanya menerima sampel saja. Semestinya memeriksa langsung, karena ada dua lokasi toko pupuk di Banyuasin dan Sungai Lilin.
Seusai sidang Terdakwa A Effendy Noor melalui kuasa hukumnya, Syamsudin SH MH didampingi Indra SH MH serta Adi Pambudi SH mengatakan poin utama dari keterangan ketiga ahli, Syarifuddin dari Kementan mengatakan pupuk ini katanya tidak ada izin edar.
“ Namun, ketika ia perlihatkan buktinya, ada izin edar tahun 2014 tetapi mati, lalu ahli mengatakan lupa, tapi setelah itu iya benar. Dan saat ia memperlihatkan izinnya telab diproses bulan Mei tahun 2024, ahli mengatakan tidak tahu,” jelasnya.
Lanjut Indra, Lalu kepada ahli Ferdison, saat ditanya apakah pupuk Avatara diperiksa langsung atau datang ke pabriknya, ahli mengatakan hanya menerima sampel saja. Semestinya memeriksa langsung, karena ada dua lokasi toko pupuk di Banyuasin dan Sungai Lilin,” tegasnya.
Indra kembali menegaskan, seharusnya wajib ada pengaduan atau laporan dari konsumen atau petani yang merasa dirugikan, dimana pupuk Avatara ini dipakai untuk tanaman padi dan kelapa sawit.
“Pupuk kita sudah dicek di Universitas Padjajaran, kami perlihatkan izin pupuk dari Universitas Padjajaran. Ahli tadi mengatakan bisa juga diuji dari non lembaga.
“Tadi kami perlihatkan benar tidak izin ini? kata ahli kalau produk suratnya benar. Tapi hasilnya ahli mengatakan tidak tahu!. Hasil izin sudah keluar yang baru sudah kami perlihatkan tadi. Berarti syarat SNI sudah terpenuhi,” tegas Indra.
“Sebenarnya izin pupuk Avatara mati, izin ini berlaku 5 tahun, habis tahun 2009 akhir. Saat utu masa Covid – 19, namun izin yang tahun 2024 sudah diproses, karena birokrasinya agak lama susah, kalau ada hasil uji, nanti masih akan diuji lagi,” jelasnya. (ANA)
Komentar