Administrasi Belum Lengkap, Gubernur Belum Akan Lantik Apriyadi jadi Pj

- Redaksi

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id, Palembang,

 

Gubernur Sumsel Herman Deru nampaknya belum akan melantik Apriyadi sebagai Pj Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam waktu dekat.

 

Alasannya, Apriyadi belum melengkapi administrasi seperti belum adanya sosok penganti Sekda Muba jika ia diangkat menjadi Pj.

 

“Kalau Pj, tentu Apriyadi harus melepas jabatan sekretaris daerah nya, kalau dia masih menjabat tidak mungkin dong dia yang mengatur TAPD dia juga yang menjadi eksekutor nya,” kata Deru, Selasa (24/5/2022).

 

Kata, Deru dirinya juga telah menelfon Sekjen Kementerian Dalam Negeri dalam pengunduran pelantikan Pj Bupati Muba.

“Tadi saya sudah menelpon Sekjen Kemendagri, bahwa syarat adminitrasijya masih harus ada yang di lengkapi dahulu,” jelasnya.

 

Deru Menambahkan, meski tak menjadi usulan, Pihaknya tetap menghormati keputusan yang telah dibuat pemerintah pusat, menjadikan Apriyadi sebagai Pj Bupati Muba.

 

“Ini pemerintahan yang harus kita hormati keputusan pusat dan membenahinya struktur daerah,”tukasnya.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru