SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Deputy K MAKI Sumsel Very kurniawan tengah menyoroti dugaan akan adanya permainan perusahaan PT RMK terhadap regulasi pemberian rekomendasi penilaian proper.
Dikatakan Very, PT RMK Energi sendiri merupakan perusahaan yang mendapatkan predikat proper merah dari Kementerian LHK dalam pengelolaan lingkungan.
“Kasus pelanggaran lingkungan ini kemungkinan ada sanksi dan tuntutan hukum yang bisa di hadapi oleh PT RMK energi, ” Jelas Very
Pihaknya, Sambung, Very akan melakukan pengawasan bagaimana penilaian terhadap pelangar lingkungan ini, apa bila terjadi main mata atau tidak masuk akal dalam pemberian penilaian maka akan menjadi supremasi hukum.
“Harusnya perusahaan ini sudah lamo di setop atau di tutup karena mengakibatkan kerusakan lingkungan atau tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan, oleh karena itu Kementerian LHK tidak memberikan perpanjangan, “tegas Very
Ia menambahkan, pada tahun 2022 PT RMK Energi Berlokasi di Belida Muara Enim perbatasan Palembang sendiri telah di tutup oleh Kementerian LHK karena kasus pengrusakan lingkungan.
“2023 ada info bahwa secara tertutup akan di buka kembali tanpa izin, dimana dinas lingkungan hidup diduga pemprov Sumsel akan mengubah penilaian Kementerian LHK dari raport merah menjadi raport biru ini menjadi tanda tanya, “pungkasnya.
Komentar