Kejari Palembang Resmi Limpakan Bekas Tiga Tersangka Korupsi Pajak Ke PN Palembang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejari Palembang Resmi melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021,Ke PN Palembang, Selasa (19/3/2024).

 

Ketiga tersangka tersebut diantara yaitu Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito yang ketiganya merupakan mantan pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang.

 

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar SH MH melalui M. Syaran Jafizhan SH MH mengatakan, ya benar pada hari ini tim pidsus kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka berinisial RFN, NWP dan RFH.

Baca Juga :  Bantu Masyarakat, Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Harapkan Pasar Murah terus Dimasifkan

 

“Ketiga tersangka diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021,”jelasnya

 

Lanjut Syaran, untuk tiga tersangka disangkakan pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Dan untuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dibacakan pada kamis (28/3/2024) mendatang,” Pungkasnya.

    Komentar