Gelapkan Uang Cafe Beyond House Rp54 juta, Putri Dituntut 2 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gelapkan Uang Cafe Beyond House sebesar Rp54 juta, terdakwa Ade Putri Yuliani dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Palembang Sigit Sugiantoro SH MH, dihadapkan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (14/3/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ade Putri Yuliani, terbukti secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan. Atas perbuatan terdakwa Ade Putri Yuliani diatur dan dipidana dalam  dakwaan Pasal 374 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukum terhadap terdakwa Ade Putri Yuliani

Baca Juga :  Bobol Uang Nasabah Rp6,4 Miliar, Eks Pegawai BNI Diadili

 dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,“ jelas JPU, saat membacakan tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa langsung menyatakan noto pembelaan atau pledoi dihadapkan majelis hakim.

“Ya yang mulia saya mohon agar diberikan hukuman yang seiringan ringannya, dan saya merasa bersalah dan menyesal dan mempunyai tanggung anak kecil.

“Sekali lagi yang mulia saya mohon agar diberikan hukuman yang sering ringannya,“ ucap terdakwa saat dipersidangan.

Baca Juga :  Bobol Uang Nasabah Rp6,4 Miliar, Eks Pegawai BNI Diadili

Mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa, majelis hakim langsung menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui dalam dakwaan JPU,dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan terdakwa diketahui pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023, terdakwa mengirim bukti transfer ke grup WA tempatnya bekerja.

Namun rekening penerima bukan rekening resmi resto yaitu Bank BCA No.Rek.3410417137 An.Fajriah Taufiq dan Bank Mandiri No.Rek.1130016089694 An.Fajriah Taufiq melainkan ditransfer melalui rekening pribadi milik terdakwa.

Sehingga saat itu saksi korban mempertanyakan kenapa bisa dilakukan pembayaran ke rekening pribadi milik terdakwa tersebut.

Baca Juga :  Bobol Uang Nasabah Rp6,4 Miliar, Eks Pegawai BNI Diadili

Lalu terdakwa menjawab beralasan tidak sengaja memberikan nomor rekening miliknya dan meminta maaf kepada saksi korban, lalu pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB saksi korban memanggil terdakwa untuk datang ke Beyond House.

Lalu setelah bertemu saksi korban mempertanyakan perbuatan tersebut sudah berapa kali menerima uang konsumen ke rekening milik terdakwa.

Selanjutnya terdakwa mengakui perbuatannya telah menerima pembayaran dari konsumen ke rekening pribadinya sejak diangkat menjadi admin, yaitu sekira pada Mei 2023 terhitung mulai dari Juli sampai Oktober 2023. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 54 juta. (ANA)

    Komentar