Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OI di Hukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir (OI), Darwan Iskandar, dan Komisioner Idris, divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara Komisioner lainnya, Karlina, divonis 2 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (22/2/2024).

Ketiga terdakwa di hukum lantaran terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten OI, tahun anggaran 2019-2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim Masrianti SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Kembali Ditunda

“Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Darwan Iskandar dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Selain dihukum pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 250 juta jika uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan,“ ucap majelis hakim saat di persidangan.

Dilanjutkan majelis hakim, sementara untuk terdakwa idris di jatukan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 250 juta Subsider 3 bulan.

Baca Juga :  Jual Obat Tradisional Tanpa Izin BBPOM, Suwondo di Hukum 1 Tahun Penjara

Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa idris untuk membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila uang penganti tesebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian lanjut hakim lagi, untuk terdakwa Karlina di jutukan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Ogan ilir (Oi) menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing – masing selama 4 tahun serta denda RP 200 juta subsider 6 bulan.

Baca Juga :  Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel

Dalam dakwaannya, JPU  kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar. (ANA)

    Komentar