SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 38.120,71 gram sabu dan 9.463 butir pil ekstasi. Kedua barang haram tersebut diamankan polisi dari empat orang kurir asal Pekanbaru Riau.
Keempat kurir di antaranya ialah M Dion Linata alias Aon (barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 305,96 gram). Ia ditangkap dipinggir Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, Rabu, 29 November 2023.
Kemudian, anggota mengembangkan kasus tersebut, dan berhasil mengamankan barang bukti sabu empat paket besar dengan berat bruto 4.253 gram. Dengan total jumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka Dion berjumlah 5 kilogram sabu.
Tersangka kedua yakni Fadly (barang bukti sabu sebanyak 23.712 gram). Fadly ditangkap di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Selasa 19 Desember 2023.
Tersangka ketiga dan keempat ialah Sapril (33) dan Ariansyah (34). Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Kamis petang, 14 Desember 2023.
Dari dalam mobil yang dikendarainya, petugas menemukan barang bukti 10 kilogram sabu, dan 9.463 butir pil ekstasil yang disimpan di dalam tas warna hitam yang diletakan di bagasi belakang mobil.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung mengungkapkan, bahwa rencananya, ekstasi dan sabu-sabu itu akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun 2023 ke 2024.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait jaringan keempatnya,” ungkap Dolifar, Jumat (22/12/2023).
Dari pengungkapan kasus ini, setidaknya petugas menyelamatkan sebanyak 247.650 anak bangsa.
Atas ulahnya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup. (ANA)
Komentar