SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (17/11/2023), dengan agenda dakwaan.
Adapun kelima orang terdakwa tersebut yaitu Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, Tjhayono Imawan, Milawarma dan Nurtima Tobing.
Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, penuntut umum mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 162.000.000.000, akibat dari proses akuisisi saham tersebut.
“Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar,” urai penuntut umum Kejari Muara Enim saat membacakan dakwaan.
Bahwa, atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan penuntut umum, para terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. (ANA)
Komentar