SUARAPUBLIK.ID, OKI – Bupati OKI, Iskandar, didampingi Wakil Bupati, H.M. Djafar Shodiq, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menantangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) di ruang Bende Seguguk I, pada Rabu (25/10/2023).
“Dengan ditandatanganinya NPHD ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten OKI dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilu. Sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan,” ungkapnya.
Iskandar menyebut, penggunaan dan pertanggungjawaban NPHD agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Membangun iklim demokrasi yang kondusif dengan kapasitas yang berbeda sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing,” imbuhnya.
Iskandar berharap, NDPH ini dapat memicu meningkatkan kinerja untuk Pemilu inklusif dan kondusif.
Ketua KPU Kabupaten OKI, Deri Siswadi, menyampaikan perlu konsentrasi dan komitmen tinggi untuk mengawal proses lebih dari satu tahun sampai dengan ditandatanganinya
NPHD.
“Tidak salah kami mengapresiasi pemerintah daerah, 10 tahun mengawal demokrasi di OKI tidak mewah namun samgat bermakna untuk penerapan demokrasi yang berkeadlian di OKI,” kata Deri.
Ketua KPU Sumatera Selatan, Amrah Muslimin, mengatakan Kabupaten OKI jadi yang paling awal melaksanakan penandatangan NPHD yang segera legalitas tercatat di KPU Provinsi Sumsel.
“Sinergitas dalam pelaksanaan Pemilu ini harus melakukan efisiensi termasuk dalam hal sosialisasi. Ini karena upaya pemulihan ekonomi pasca COVID-19,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menyampaikan terimakasih telah memberikan dukungan kepada Bawaslu OKI meskipun tidak mengikuti dari awal proses NPHD.
“Ini bentuk dukungan konkrit pemerintah untuk pesta demokrasi di OKI,” kata Romi.
Romi menyampaikan pelaksanaan pesta demokrasi harus diawasi sehingga bisa terlaksana secara damai dan kondusif sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ANA)
Komentar