SUARAPUBLIK, OKU Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatera Selatan telah menyatakan berkas perkara dua tersangka pelaku pemerkosaan anak kandung yang terjadi beberapa waktu lalu di kabupaten Oku Selatan telah di nyatakan lengkap atau P21, Unit PPA Polres OKU Selatan telah melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti berupa baju, celana, kasur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Adi Purnama melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Ridho Darma Hermando mengatakan, pelaku berinisial US (70) yang merupakan warga Desa Pelawi, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung nya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
“Tak hanya satu kali, pelaku melakukan aksi bejat terhadap putri nya sudah berkali kali bahkan semenjak putrinya duduk di kelas 2 SD hingga kelas 6 SD,” terangnya pada Kamis (19/10/2023).
Lanjut Kasi Pidum sementara untuk tersangka kedua yaitu berinisial RH (45) yang merupakan warga Talang Sebaris, Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Tersangka ini juga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun, bahkan saat melakukan aksinya pelaku selalu mengikat dan melakukan penganiayaan terlebih dahulu.
“Perbuatan Kedua tersangka ini sangat keji, seharusnya sebagai orang tua melindungi anak-anaknya. Namun kedua tersangka ini malah melakukan tindak kejahatan dan merusak masa depan anak nya, maka dari itu kami pihak Kejaksaan Negeri Oku Selatan melalui JPU akan menuntut dengan tuntutan yang maksimal,” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah menerima pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti pihak Kejaksaan Negeri Oku Selatan akan segera melengkapi berkas dakwaan untuk di limpahkan ke Pengadilan Untuk dilakukan persidangan.
“Setelah pelimpahan tahap 2 ini kami akan memeriksa dan meneliti tersangka dan barang bukti untuk segera di limpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan, saat ini kedua tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Muaradua sembari menunggu jadwal persidangan,” terangnya.
Lebih lanjut Kasi Pidum menerangkan, Kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Namun kedua tersangka bisa di kenakan dengan pemberatan karena mereka merupakan orang tua kandung korban dengan di tambah 1/3 hukuman,” tegasnya.
Komentar