Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis 98 Diringkus

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis 1998 Palembang, Panji Kresna (45), di Jalan TP Rustam Efendi Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, pada Sabtu (10/7/2021). Pelaku yang ditangkap ialah Frengki (30).

Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke pulau Bungpong, Sungsang, Kabupaten Banyuasin. Setelah itu pelaku kabur ke Provinsi Lampung, sebelum akhirnya, berhasil ditangkap.

“Kita menangkap pelaku di Pasir Sakti, Provinsi Lampung. Namun pelaku ini lama di pulau Bungpong yang memakan waktu dari darat ke pulau tersebut selama tiga jam,” ungkapnya, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga :  Polres Pagar Alam Ringkus Komplotan Curanmor

Namun saat akan ditangkap, pelaku mencoba kabur ke hutan. Sehingga diambil tindakkan tegas dan terukur. “Pelaku ini dari keterangannya ke kita berperan sebagai eksekutor, melakukan penyiraman air keras terhadap pelaku sampai di masukkan ke mulut korban,” katanya.

“Atas tindakkannya, pelaku terjerat pasal 170 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah Hisar Siallagan.

Sementara pelaku Frengki mengaku bahwa semua rencana tersebut ide dari Feri, yang telah tertangkap terlebih dahulu.

“Dia (Feri) berjasa dalam hidup keluarga saya, karena orangtua saya selalu dikasihnya uang. Sehingga dia meminta balas budi untuk melakukan aksi tersebut,” ucapnya. (ANA)

    Baca Juga :  Ancam Lansia Gunakan Senjata FN, Dedi Diringkus Unit Reskrim Gandus

    Komentar