Penadah Motor Curian Diringkus Unit Ranmor

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku penadah barang hasil curian, berhasil diringkus anggota Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelaku yakni UF (37), warga Jalan Syakyakirti, Lorong Pancasila, Kecamatan Gandus Palembang. Dia ditangkap saat berada di rumahnya, Selasa (20/6/2023).

Ditangkapnya Usman, setelah unit Ranmor terlebih dahulu meringkus pelaku pencurian sepeda motor bernama Kiki Hafis (27), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang.

Kiki mencuri motor milik korban bernama Yahyang (24), lalu menjualkannya kepada penadah bernama UF.

“Setelah kita melakukan pengembangan, didapatilah seorang penadah barang hasil curian bernama Usman Efendi,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, saat di konfirmasi, pada Sabtu (24/6/2023).

Untuk saat ini, lanjut Jhoni, pelaku penadah hasil curian itu sedang dalam pemeriksaan unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku penadah itu yakni pasal 480 ayat (1) KUHPidana,” tuturnya.

Sedangkan pelaku, saat diwawancara awak media enggan menjawab pertanyaan wartawan. (ANA)

    Komentar