SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemilik Senjata Api jenis revolver merek S & W dan 5 (lima) butir peluru kaliber 38, atas nama terdakwa Suhadi Alias bin Abdul Hamid, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut diketahui saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/6/2023) dengan agenda tuntutan. Dipimpin majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati SH membacakan tuntutannya.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Suhadi bin Abdul Hamid terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata api amunisi atau sesuatu bahan peledak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12/DRT/1951.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa di dalam masa tahanan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, pada bulan Desember tahun 2021 bertempat di warung makan pecel lele yang terletak di depan masjid Baiturrahman di Jalan Radial 24 ilir Kelurahan Bukit Kecil Kota Palembang. Agus (DPO) bertemu dengan terdakwa bertujuan untuk menitipkan senjata api jenis revolver merek S & W dan 5 (lima) butir peluru kaliber 38.
Kemudian terdakwa menyetujui dan menyimpan senjata api tersebut di dalam kamarnya. Pada hari Senin 27 Februari 2023 saat terdakwa sedang ada di rumah. Datanglah 3 (tiga) orang anggota kepolisian beserta tim dari Polrestabes Palembang yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyimpan senjata api.
Kemudian tim kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api dan peluru yang diletakkan didalam kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes kota Palembang. (*)
Komentar