Penyalur ART Ilegal Diringkus Unit PPA, Pekerjakan Anak Dibawah Umur

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengungkap kasus rumah bedeng penampungan Asisten Rumah Tangga (ART) ilegal. Di mana dalam kasus ini ada sembilan korban.

Hal ini langsung diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Jumat (16/6/2023), saat menggelar perkaranya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku yakni Etri Indah Yani (37), warga Jalan Kebun Sirih Dalam, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Dan dua korban di antaranya yakni IYP (14), dan SU (37), warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Mesuji Raja, Kabupaten OKI.

Informasi yang dihimpun, ungkap kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, lalu ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polrestabes Palembang.

Pada Kamis (27/4/2023), sekitar pukul 04.30 WIB, kedua korban tiba di rumah kontrakan terlapor yang beralamatkan di Jalan Kebun Sirih Dalam, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, sebagai tempat penampungan sementara calon tenaga kerja.

Setibanya di rumah kontrakan, tersangka saat itu memberitahukan kepada kedua korban bahwa keduanya akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar Rp2 juta perorang.

Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, kedua korban di antar tersangka ke rumah majikan. Setiba di rumah majikan kemudian kedua korban langsung di suruh bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Adapun aturan yang diterapkan oleh majikannya terhadap kedua korban, yaitu jam kerja dari mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, tidak boleh menggunakan hijab, tidak boleh menggunakan Handphone saat bekerja, dan hanya diperbolehkan menggunakan Handphone pada saat selesai bekerja sekira pukul 22.00 WIB selama lebih kurang 1 jam.

Setelah itu Handphone dikembalikan kepada majikan. Dan selama lebih kurang 1 bulan 4 hari kedua korban bekerja di rumah majikan, akhirnya kedua korban pun memutuskan untuk mengundurkan diri karena tidak tahan dengan aturan yang dibuat oleh majikan, yang dari mulai jam kerja sampai dengan tidak diperbolehkan menggunakan hijab.

Setelah majikan mendengar kedua korban ingin mengundurkan diri, lalu majikan menghubungi tersangka dan tidak lama kemudian tersangka datang menjemput kedua korban di rumah majikan. Setelah itu kedua korban diajak oleh tersangka pulang ke rumah kontrakan dengan menggunakan taksi online.

Sesampai di rumah kontrakan tersangka saat itu terlapor memberikan uang gaji kepada kedua korban masing-masing sebesar Rp300 ribu. Dan saat itu kedua korban sempat bertanya kepada tersangka mengapa hanya diberikan gaji sebesar Rp300 ribu.

Sedangkan di perjanjian awal bahwa kedua korban akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2 juta perorang, dan saat itu terlapor berkata kepada kedua korban; “sudah di potong ongkos travel, ongkos gocar “, setelah itu kedua korban pulang dan memberitahukan kejadian yang di alami kepada keluarga.

“Bener kita sudah mengamankan satu tersangka atas kasus rumah bedeng penampungan Asisten Rumah Tangga (ART) ilegal. Di mana bedeng ini untuk menampung ART yang akan dipekerjaan, dan usianya ada di bawah umur,” ungkap Harryo, yang juga didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar.

Lanjutnya, hingga kini ada 1 tersangka yang sudah diamankan, dan ada 9 korban yang juga diamankan untuk dimintai keterangan, untuk dilakukan pengembangan.

“Jadi pelaku ini berkedok dari Yayasan Kabupaten Lampung Tengah, bernama yayasan Ridho Serasi Lampung Tengah,” bebenya.

Adapun barang bukti yang diamankan, surat izin yayasan kabupaten Lampung Tengah, surat izin gangguan kabupaten Lampung Tengah, surat izin perdagangan Barang dan jasa serta Surat penyesagan Yayan Ridho Serasi Lampung Tengah.

” Kita masih kembangan, untuk mengetahui apakah ada dugaan pelaku lain dan korban korban lainnnya,” katanya.

Atas ulahnya, dikenakan pasal 76 I jo pasal 88 UU RI No35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sedangkan, untuk pelaku dan korban belum bisa diwawancarai awak media lantaran masih dalam pengembangan dan pendalaman Satreskrim Polrestabes Palembang. (ANA)

    Komentar