MA Kabulkan Kasasi JPU, Juperlius Divonis 12 Tahun

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juppelius. Dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, Kamis (25/5/2023).

Terdakwa Jupperlius sendiri merupakan mantan oknum ASN Kejaksaan, yang terjerat perkara tindak pidana Narkotika Jenis sabu, seberat 490,16 gram. Pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT)Palembang, menyatakan bahwa terdakwa Jupperlius tidak bisa ditahan karena mengalami gangguan kejiwaan.

Sementara Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan tersebut telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 13 April 2023 yang lalu. Demikian penuturannya saat dikonfirmasi wartawan media ini.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (RI) menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Nomor:244/PID /2022/PTPT PLG tanggal 4 Januari 2023 serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor :823/PidPid.Sus /2022/PN Plg pada tanggal 3 Nopember 2022, khusus terhadap terdakwa Juppelius.

“Mengadili menyatakan terhadap terdakwa Juppelius telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Juppelius oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” bunyi putusan MA tersebut.

“Mengadili menyatakan terhadap terdakwa Juppelius telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Juppelius oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” bunyi putusan MA tersebut.

Diketahui sebelumnya terdakwa Jupperlius dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan. Namun Majelis hakim Harun Yulianto SH MH, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun.

Dan dalam putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menyatakan, terdakwa Jupperlius tidak bisa ditahan karena mengalami gangguan kejiwaan. (*)

    Komentar