SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Febri Harista (30), warga Jalan KH Azhari, Lorong Kamasan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, diamankan pihak berwajib saat sedang bermain warnet di kawasan 9 Ulu Palembang.
Ia dijemput anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (13/7/2021), sekitar pukul 23.00 WIB. Dia ditangkap atas kasus pencurian.
Saat akan ditangkap, pelaku mencoba kabur. Sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur. Kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari untuk melakukan perawatan, kemudian langsung dibawa ke Polrestasbes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku ini atas laporan dari korban Agus (19) pada 13 Juli 2021, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.
“Korban merupakan tetangganya sendiri. Pelaku nekat mencuri handphone korban yang sedang tidur di rumahnya kemarin pagi sekitar pukul 03.58 WIB. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah mengambil ponsel milik korban Infinix Hot 9 Play,” ungkapnya, Rabu (14/7/2021).
Dirinya menuturkan, saat kejadian korban sedang tertidur. Sedangkan orangtuanya berangkat ke pasar. “Dari keterangan korban, mendapati rumah sudah dimasuki maling korban melaporkan kejadian kepada orangtua ke pasar,” katanya.
Setelah itu, lanjut Kompol Tri, korban melihat rekamanan CCTV dari ponsel milik orangtuanya, yang mana terlihat pelaku merupakan tetangga korban sendiri. Korban pun mengenali wajahnya.
Pelaku sendiri, dari hasil interogasi yang dilakukan, masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu depan. Kemudian langsung masuk ke dalam rumah korban dan mengambil satu unit ponsel Infinix Hot 9 Play warna ocean Wave milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang.
“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan kotak ponsel milik korban, senjata tajam (sajam) milik pelaku dan pakaian pelaku saat digunakan dalam aksi tersebut,” tutupnya.
Pelaku Aris berdalih jika mulanya ia tidak ada niat untuk mencuri. Niat tersebut baru muncul setelah dirinya melintasi rumah korban.
“Saya awalnya tidak punya niat, tapi pas melintasi rumah korban dan mengetahui dia sedang tidur sendirian, saya nekat melakukan hal itu,” ucapnya. (ANA)
Komentar