SUARAPUBLIK.ID, PAGARALAM – Pandemi COVID-19 hingga kini belum kunjung berakhir. Bahkan, di sejumlah daerah kini telah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara darurat maupun mikro.
Berkaitan dengan hal tersebut, Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, tak hentinya terus menyampaikan kepada seluruh masyarakat, untuk dapat mematuhi protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.
“Soal COVID-19 di daerah Jawa dan Bali, telah dilakukan PPKM darurat. Untuk di Pagar Alam diberlakukan PPKM Mikro, akan tetapi diperketat,” ungkapnya, Kamis (7/7/2021).
Pagar Alam sendiri sejatinya tidak termasuk dalam 43 Kabupaten/kota yang diharuskan melakukan penerapan PPKM. Di Sumsel, hanya ada dua daerah yang diharuskan, yakni kota Palembang dan Lubuk Linggau.
Berkaitan dengan hal itu, Alpian, dirinya meminta kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Pagar Alam, diminta untuk terus menyuarakan kepada masyarakat, untuk taat pada Prokes COVID-19.
“Belum lama ini, saya telah menandatangani imbauan, saya minta semua kita untuk membaca imbauan tersebut, serta menyampaikan kepada masyarakat. Sehingga imbauan itu dapat dilaksanakan di lingkungan Pemkot Pagar Alam,” tegasnya. (ANA)
Komentar