SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, mengagalkan pengiriman ganja sebanyak 30 kilogram. Barang haram tersebut berasal dari Kota Medan, dengan tujuan pengiriman ke Provinsi Jawa Barat.
Ganja itu disita dari seorang pelaku inisial EF (29). Warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malabong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap di Jalan Baypass, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, tepatnya di depan terminal, Jumat (27/1/2023), sekitar pukul 17.45 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja melalui salah satu bus antar kota dan antar Provinsi.
“Kemudian anggota kita berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan terminal Kilometer 12 Palembang. Setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap Bus sesuai dengan informasi yang didapatkan,” ungkapnya, Senin (30/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan, didapatkan gerak-gerak pelaku mencurigakan dengan barang bawaannya. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapatkan satu buah pisau cutter, dua buah lakban, dua buah kotak rokok berisikan narkoba jenis ganja.
“Selanjutnya, anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban, didapatkan satu buah ponsel dengan sebuah gambar kardus coklat yang berada di dalam bagasi mobil,” kata Ngajib.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terang Ngajib, kardus merk Mamy Poko berisikan 14 paket ganja. Sedangkan kardus rokok merk Sampoerna berisikan 16 paket ganja. Dengan masing-masing paket seberat satu kilogram.
“Ini merupakan ungkap kasus anggota Satres Narkoba kita paling besar di awal tahun ini. Dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai kurir ini, telah beberapa kali melakukan pengiriman,” jelasnya.
Dalam pengirimannya, pelaku menggunakan jalur darat dan Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman. “Rata-rata Palembang menjadi perlintasan dan peredaran barang haram, khusus ganja ini, Palembang sebagai perlintasan pengiriman,” terang Ngajib.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku EF mengakui perbuatannya. Dua melakukan pengiriman barang ganja tersebut dari Kota Medan menuju Provinsi Jawa Barat.
“Saya termasuk ini sudah dua kali melakukan pengiriman barang. Pengiriman pertama tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung. Sendangkan ini pengiriman kedua juga tertangkap,” aku dia.
“Untuk upah pengiriman, saya baru diberikan uang Rp2 juta. Untuk secara keseluruhan, saya diupah Rp9 juta. Sisanya akan didapatkan kalau barang tersebut sudah sampai ke tangan pemesan,” terang EF. (ANA)
Komentar