SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM- Untuk mengetahui dan memperoleh masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam melaksanakan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi bagi Anggota DPRD Kab/Kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Gedung Seminar Hotel Favour, Dusun Tanjung Aro, Kota Pagar Alam, Kamis (15/12/2022).
Dikatakan Ketua KPU Kota Pagar Alam Rahmat Qori Setiawan, bahwa kegiatan ini, Sesuai dengan PKPU nomor 6 Tahun 2022 pasal 1.
Untuk itu, Kata dia, penataan daerah pemilihan atau dapil sangat penting Selain sebagai arena kompetisi dan kontestasi dalam penyelenggaraan pemilu.
“Dapil dan alokasi kursi juga akan menentukan derajat keterwakilan politik yang dihasilkan pada penyelenggaraan pemilu,” paparnya
Sementara Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam Syamsul Bahri Burlian mengatakan, Berdasarkan lampiran pengumuman KPU Kota Pagaralam nomor: 277/PL.01.3-PU/1672/2022 tentang rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pagar Alam dalam pemilu tahun 2024, adanya pergeseran kursi di daerah pemilihan 1 dan 2.
“Berkenaan dengan hal ini tentunya harus dapat kita pahami bersama dan berharap dengan adanya pergeseran kursi ini tidak menyebabkan simpang siur dan kericuhan terhadap partai politik dan KPU Kota Pagar Alam sehingga kita dapat menjaga kekondusifan penyelenggaraan pemilu 2024,”imbuh Sekda
Sekda menambahkan bahwa Pemerintah Kota Pagar Alam sangat mendukung penuh proses tahapan yang dijalankan KPU Kota Pagar Alam ini dan tidak ada kepentingan dalam penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi.
“Sehingga dalam pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024 Kota Pagar Alam berjalan lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, serta melalui kegiatan pada hari ini juga nantinya dapat menjamin penyelenggaraan pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif,”tukasnya.
Komentar