Polda Sumsel Tangkap 2 Pengoplos BBM Jenis Pertalite

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – AJ (34) dan AY (20), warga Kabupaten Muara Enim Berhasil diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kedua pria tersebut diringkus polisi lantaran menjual dan membuat bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite oplosan.

Kedua tersangka ditangkap di Desa Karang Raja Kecamatan Karang Raja, Muara Enim. Diketahui, mereka mengoplos minyak dari hasil illegal drilling di Desa Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Kemudian minyak hasil oplosan tersebut dijual dengan para pelanggan yang nantinya akan dijual secara eceran di daerah Muara Enim.

Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani mengatakan, bahwa keduanya diamankan saat melakukan pengoplosan minyak di Desa Karang Raja.

“Mereka ini merupakan pekerja yang bertugas sebagai pengoplos minyak hasil sulingan yang dibeli dari Desa Sungai Angit,” ujarnya, Jumat (2/12/2022).

Sementara pemodalnya ialah R yang saat ini masih DPO. Bisnis menjual minyak oplosan tersebut telah berlangsung satu bulan lebih. “Dalam satu bulan tersebut mereka telah berhasil menjual sebanyak 600 liter minyak oplosan,” terangnya.

Sementara itu, tersangka AJ mengaku bahwa keahlian tersebut mereka dapatkan dari R yang merupakan bos mereka.

“Kami belajar itu dari bos kami, untuk takaran campuran itu tidak ada ketentutan, itu dicampur hanya menggunakan feeling saja,” ujarnya. (ANA)

    Komentar