SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Pria asal Desa Kembahang Lama, Talang Padang Kabupaten Empat Lawang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Empat Lawang pada Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Diketahui pria tersebut berinisial N (43), diringkus di rumahnya saat baru saja selesai mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat sekitar, bahwa sering adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut anggota opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan benar adanya informasi yang diberikan. Pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang mendatangi rumah yang diinformasikan dan melakukan penggeledahan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto.
Disampaikannya, dari hasil penggeledahan didapatkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram yang dibungkus plastik klip, 2 (dua) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah kaca pirek dan seperangkat alat hisap sabu di bawah kasur dalam kamar lantai atas rumah tersebut.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Pelaku baru saja selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut,” tuturnya.
Kemudian kata Kasat, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
Komentar