Pelaku Penganiayaan di Minimarket Akhirnya Ditangkap

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya Noviansyah (20), mengalami luka tusuk di lengan atas sebelah kiri.

Pelakunya yakni seorang juru parkir (jukir) bernama M Arif Riyadi (22), warga Jalan Silaberanti, Lorong Kenanga, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang. Ia ditangkap di kediamannya sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa peristiwa ini terjadi pada 13 April 2022 lalu di depan Indomaret Banten yang beralamat di Jalan KH Balqi, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Pembobol Rumah di Kertapati

“Saat itu korban sedang melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian dari keterangan korban ke anggota kita dia terlibat cekcok dengan pelaku,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).

Sehingga terjadilah penusukan terhadap korban dengan menggunakan senjataa tajam (sajam) jenis pisau. “Untuk motif hingga pelaku nekat melakukan penusukan. Dari keterangannya saat dilakukan interogasi oleh anggota kami, dia ini tidak senang atau kesal sehingga dia nekat menusuk korban,” katanya.

Tertangkapnya pelaku lantaran anggota kepolisian yang berhasil melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penganiayaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan informasi dari masyarakat, kemudian pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga :  3 Kurir 100 Kilogram Ganja Divonis 17 Tahun Penjara

“Selain mengamankan pelaku, kami turut mengamankan satu buah sajam jenis pisau dan satu lembar VER an korban,” tandasnya. (Mg02)

    Komentar