3 Kurir 100 Kilogram Ganja Divonis 17 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus narkoba, Amel Fahran Nasution dan Feri Sandra (satu berkas) serta Andi Saputra.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus 100 kilogram narkotika jenis ganja itu, dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, yang menuntut ketiganya dengan hukuman masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Pidana Umum Habibi mengatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu.

“Sikap kita pikir-pikir. Kita sudah laporkan hal itu kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya. Sama, para terdakwa juga menyatakan pikir-pikir,” kata Habibi, Senin (20/6/2022).

Ketiga terdakwa yang merupakan jaringan narkotika Sumut-Jabar berhasil ditangkap Tim Anti Bandit (Tekab) 204 Polsek Bayung Lencir, Muba, Sabtu malam (8/1/2022). Dalam pengungkapan itu, ganja seberat 100 kilogram dan tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Penangkapan berawal dari razia rutin di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 204 tepatnya di Kelurahan Bayung Lencir, sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Saat dilakukan razia, melintas mobil dengan No plat BM 1934 LT. Mobil tersebut mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh anggota.

Ketika diperiksa, didalam mobil yang dikendarai Amel Fahran Nasution dengan penumpang Feri Sandra ditemukan empat karung besar yang berada di bagian belakang mobil dan saat dibuka berisikan 100 kilogram ganja yang telah dibungkus lakban coklat dengan masing-masing berat satu kilogram.

Dari keterangan keduanya, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap Andi Saputra yang saat itu sedang menunggu kiriman 100 kilogram ganja di pintu tol cililitan. Ganja itu berasal dari Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara dan hendak diantar ke Bandung, Jawa Barat. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru