Alnaura Vonis Bebas, Korban dan Jaksa Ajukan Kasasi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terkait pengakuan dari Selebgram Alnaura, terduga kasus penipuan investasi bodong mengaku, bahwa telah mengembalikan uang milik korbannya, Septalia Furwani SH MH selaku kuasa hukum korban mengakui uang ditransfer setelah penetapan status tersangka.

“Uang tersebut ditransfer setelah dia ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, Rabu (8/6/2022).

Septa juga mengatakan bahwa, pihak Alnuara telah mentransfer sejumlah uang milik korbannya tanpa adanya izin dari korban. “Tidak ada izin sama sekali, tiba-tiba uang itu telah ditransfer,” ujarnya.

Septa juga menjelaskan bahwa, hari ini ia bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap terdakwa Alnuara.

Baca Juga :  Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Dapatkan 5 Kg Ganja Siap Edar

“Hari ini kami telah berkordinasi dengan JPU untuk pengajuan memori kasasi,” ujarnya.

Menurutnya, ia sebagai kuasa hukum korban akan terus berjuang memperjuangkan keadilan bagi para korban.

“Jangan sampai kasus ini menjadi contoh bagi kasus investasi bodong lainya,” katanya.
merasa kecewa tentang keputasan yang telah ditetapkan terhadap terdakwah Alnaura.

“Kami kecewa atas keadilan  yang ada di negeri ini. Keputusan tersebut hal yang tidak adil bagi para korban yang telah dirugikan oleh Alnaura,” sambungnya.

Dikhawatirkan dengan keputusan yang ada kedepannya akan muncul penipu lainya, dan akan menambah korban penipuan yang berkedok investasi lainnya.

Baca Juga :  Studio DJ Dibobol Pencuri, Kerugian Capai Ratusan Juta

Meskipun begitu, dirinya sebagai kuasa hukum korban tetap yakin akan menang ditingkat kasasi yang akan dilayangkan.

“Kami yakin akan menang di tingkat kasasi nanti seperti yang terjadi diawal yang terjadi di pengadilan negeri,” ucapnya.

Diketahui, Alnaura merupakan tersangka penipuan terhadap sejumlah korbannya yang berkedok investasi.
(Etri)

    Komentar