SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Guna memudahkan koordinasi penyelesaian perkara di luar peradilan, Jaksa Agung ST Burhanuddin membuat program rumah restorative justice (rumah RJ) di beberapa Kejaksaan Negeri. Program restorative justice (keadilan restoratif) dinilai sebagai pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi di tanah air.
Keaksaan Negeri Empat Lawang termasuk salah satu yang diminta Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk juga mendirikan rumah RJ.
Untuk itu Kepala Kejaksaaan Negeri Empat Sigit Prabowo SH MH, mencari tempat yang refresentatif untuk dijadikan rumah RJ.
Di beberapa daerah, rumah⅚ RJ didirikan di kantor camat maupun desa.
Noperman Subhi camat Tebing Tinggi yang baru dilantik 12 Mei 2022, menyambut baik keinginan tersebut dan bersedia ruangan yang ada dikecamatan maupun kelurahan dijadikan rumah RJ dan berharap apabila ada persoalan hukum dapat segera selesai ditempat ini.
“Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan,” ujarnya.
Masih dikatakannya, walau ada masyarakat yang paham akan manfaat rumah RJ tapi perlu diadakan sosialisasi ke masyarakat agar maksimal manfaatnya. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Kabag Keuangan dan Kabag Umum dan Perlengkapan siap mewujudkan rumah RJ sesuai harapan dan dapat difungsi secepatnya. (Alf)
Komentar