Produksi Ratusan Miras Oplosan per Hari, Abin Pasarkan ke 3 Daerah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit IV Subdit 1 Tipid Indagsi Direktorat  Reserse Kriminal Polda Sumsel berhasil ungkap kasus minuman keras (Miras) oplosan. Dari ungkap kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu pelaku.

Pelaku pengoplosan minuman keras itu yakni, Abin Marpala. Ia ditangkal di rumah produksinya di Jalan Perjuangan blok Q, Nomor 208, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Kamis (19/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB. Saat diamankan, ia sedang melakukan proses pengoplosan Miras untuk dijual.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP Erlangga mengatakan, anggotanya berhasil menangkap tangan pelaku saat melakukan produksi miras oplosan merk Mansion House jenis Whisky dan Volka.

Baca Juga :  Honda Mobilio Diduga Bodong Diamankan Polda Sumsel

“Dari pelaku ini kita berhasil menyita sebanyak 715 botol miras oplosan beserta bahan dan alat yang digunakan untuk membuatnya,” ungkapnya, Jum’at (27/5/2022).

Barly mengungkapkan, bahan yang digunakan dalam pembuatan miras oplosan itu terdiri dari air mentah, alkohol dan pewarna makanan. Untuk bahannya, pelaku membelinya dari seseorang yang ada di Jakarta.

“Dari keterangan pelaku bahwa untuk botol Volka ia membelinya dari tempat barang-barang bekas,” jelasnya.

Saat ditanya proses pemasaran miras oplosan tersebut, pelaku mengaku bahwa ia menjualnya ke warung-warung di daerah Palembang, Lubuk Linggau, dan Jambi.

Baca Juga :  Anaknya Dikeroyok Anggota Ormas Nyaris Meninggal, Ida Tuntut Keadilan!

“Dari keterangan pelaku ke anggota kita, miras oplosan tersebut sudah beredar dalam satu minggu belakangan,” jelasnya.

Untuk per harinya pelaku mampu memproduksi 715 hingga 720 botol dengan harga per botol Rp11.000. “Dalam beraksi pelaku ini sendirian,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Abin mengatakan sudah melakukan bisnis miras oplosan ini seminggu terakhir. “Bisnis itu saya pelajari dari teman saya,” katanya.

Kemudian untuk bahan campurannya yakni alkohol setengah dari dirigen besar, air mentah satu dirigen besar. “Untuk jenis Whisky saya campurkan pewarna, kemudian saya jual ke daerah Jambi, Palembang dan Lubuk Linggau,” tuturnya.

Baca Juga :  3 Pembobol Mess Perwira Kemenhub Ditangkap

Atas ulanya pelaku terancam pasal 8 ayat (1) huruf e dan f undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama lima tahun. (ANA)

    Komentar