Polsek Sukarami Ciduk Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Buser Polsek Sukarami Palembang, berhasil ungkap kasus narkoba dan mengamankan satu pengedar di kediamannya beberapa waktu lalu. Pelaku tersebut ialah Wawan (33), warga Jalan Pertenakan IV, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang.

Wawan diamankan bersamaan dengan barang bukti narkotika jenis sabu, yakni sebanyak delapan paket dengan berat bruto kurang lebih 3,25 gram, satu unit ponsel merk Samsung dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp156 ribu.

Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat Tim Buser Polsek Sukarami mendapatkan informasi tentang Peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Peternakan, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang.

Baca Juga :  Selundupkan 10 Kg Sabu, Sopir Ekspedisi Gunakan Lemari Es

“Mendapatkan laporan itu, kita langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan himgga pelaku ditangkap dengan barang bukti delapan paket kecil narkotika jenis sabu,” ujarnya, Jumat (15/4/2022).

“Tidak hanya sampai disini namun kita akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyakit masyarakat seperti Curas, Curat dan Curanmor (3C) dan Narkoba di bulan suci Ramadan ini,” sambungnya.

Sementara itu, Wawan mengakui perbuatannya. “Barang haram itu punya saya dan sebelum ditangkap saya sudah menjual dua paket kecil sabu seharga Rp170 ribu,” katanya.

Baca Juga :  Dipukul dari Belakang di Semak-semak, saat Bangun Tari Sudah Kehilangan Motor

Wawan mengungkapkan, sebagian uangnya telah digunakannya untuk membeli rokok dan makanan. “Saya belikan rokok kemudian makan Rp14 ribu dan sisanya tinggal Rp156,” tuturnya.

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika. (ANA)

    Komentar