Kurangi Potensi Laka Lantas, Polrestabes Siapkan Pengukur Kecepatan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polrestabes Palembang akan menggunakan alat auditor kecepatan untuk mengetahui seberapa tinggi kecepatan pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil yang melintas.

Tujuan dari penggunaan alat ini adalah untuk menjaga batas kecepatan maksimal kendaraan. Satu alat itu akan ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dibutuhkan.

Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Kunto S Hartono mengatakan, alat audit kecepatan ini bertujuan untuk mengukur kecepatan laju kendaraan yang melintas.

“Alat ini diberikan dari Korlantas Polri melalui Ditlantas Polda Sumsel, sementara baru satu unit. Ini supaya masyarakat lebih memerhatikan lagi kecepatan kendaraannya supaya mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ucapnya, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga :  Polrestabes Bersama Pemkot Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng

Cara kerja alat ini dimana alat audit kecepatan dilengkapi dengan kamera yang bersensor, nantinya alat ini akan menangkap berapa laju kendaraan yang melintas.

“Batas kecepatan 40 kilometer per jam, ada tiga indikator biru, hijau dan merah. Biru jika dibawah batas kecepatan, hijau jika cukup pada batas, sedangkan merah artinya melampaui batas,” katanya.

Ia menyebutkan alat ini sementara baru satu unit, akan diletakkan pada tempat-tempat tertentu sesuai kebutuhan.

“Setelah operator sosialiasi bagaimana cara penggunaan alat ini siap digunakan, nanti akan ada pendampingan. Sementara satu dulu, kalau penjelasan Korlantas Polri butuh beberapa alat tapi nanti diadakan lagi,” tuturnya. (ANA)

    Baca Juga :  Polrestabes Bersama Pemkot Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng

    Komentar