Sabu Seberat 1,8 Kilogram Diblender

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 1,8 kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender, bersama Jaksa dan Tim Labfor di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Jum’at (4/3/2022).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan ungkap kasus yang berhasil diungkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

“Ungkap kasus ini sendiri sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dan pemusnahan yang kita lakukan untuk melengkapi berkas ke Kejaksaan,” ujarnya, usai pemusnahan barang bukti sabu.

Baca Juga :  Saling Senggol, Pemotor Tewas Ditusuk di Leher

Dalam pemusnahan, lanjut dia, turut menghadirkan tersangkanya untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Alex Gunadi (35).

Sebelum dimusnahkan sabu tersebut di cek keasliannya, sabu dicampur air khusus dan terbukti keasliannya. “Kemudian sabu kita musnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur dengan air deterjen, lalu di giling rata bersama air,” katanya.

Lanjut dia mengatakan, bahwa sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk proses persidang di Pengadilan. Untuk tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca Juga :  Kecanduan Judi Slot, Aswa Nekat Mencuri Motor

“Dengan pemusnahan barang bukti sabu ini setidaknya kami telah menyelamatkan generasi muda dan menghindari penyalahgunaan Narkoba tersebut,” tuturnya. (ANA)

    Komentar