SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku begal sadis yang beraksi di depan Café Good Cirlcle di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Ahad (20/2/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Para pelaku yakni Riski Maulana alias Otong (21) warga Jalan Nilakandi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang dan Hasani Takwin alias Erwin (20) warga Jalan Faqih Usman, Lorong Halimah, Kecamatan SU I Palembang ditangkap tidak jauh dari kediamannya, Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas aksi sadisnya melakukan aksi pembegalan yang tidak segan-segan melukai korbannya.
“Pelaku ditangkap tidak jauh dari kediamannya, namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas kepada kedua pelaku, setelah tembakan peringatan tidak dihuraukan kedua pelaku,” ujarnya.
Kejadian sendiri berawal pada saat korban Edi Saputra (24) melewati Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian datang para pelaku cs dari arah belakang memberhentikan korban dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pedang.
Lalu menyuruh korban untuk memberikan sepeda motornya akan tetapi korban menolak dan hendak melarikan diri, kemudian pelaku cs mengacungkan sebilah pedang sehingga korban terjatuh lalu para pelaku mengambil secara paksa sepeda motor Honda Nopol BG 4853 ADS.
“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau dan satu bilah sajam jenis pedang. Dan atas ulahnya pelaku kita ancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Otong mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama teman-temannya. “Saya ikut dalam aksi tersebut dan kami pun melakukan aksi tersebut dengan menggunakan sajam,” tuturnya. (ANA)
Komentar