SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polsek Ilir Timur III Palembang mengamankan seorang juru parkir bernama Iqbal (25), atas kasus tindak pidana pencurian. Dia ditangkap petugas di tempat persembunyiannya.
Iqbal ditangkap polisi karena melakukan pencurian di Klinik Al Syifa di kawasan Jalan DR M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, pada Kamis (26/8/2021) sekira pukul 05.30 WIB.
Iqbal yang merupakan warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki sebelah kirinya, karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Yulianysah, didampingi Kanit Reskrim Iptu Firmansyah mengatakan, kejadian bermula saat tersangka melewati Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tersangka kemudian naik ruko di sebelah klinik yang masih dalam tahap pembangunan. “Dari atas tersangka kemudian mencongkel pintu menggunakan obeng hingga tersangka masuk dan turun ke lantai dua klinik tersebut,” jelas Yuliansyah, Senin (13/12/2021).
Dikatakan Yuliansyah, di lantai dua tersebut tersangka mengambil dua unit ponsel, yakni merk Samsung warna silver dan Vivo warna biru. Tersangka juga mengambil uang Rp50 ribu. Setelah mengambil ponsel dan uang korban, tersangka langsung melarikan diri.
Usai kejadian tersebut, korban dari pihak Klinik Al Syifa kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Mendapatkan laporan korban, anggota Polsek Ilir Timur II pun langsung bergerak cepat hingga menangkap tersangka.
“Barang bukti yang diamankan yakni satu potong baju kaos warna hitam, satu kotam hitam merk Vivo,” tuturnya.
Tersangka Iqbal mengatakan, pada saat melakukan pencurian ia seorang diri. “Karena lokasi sepi, timbul niat saya untuk melakukan pencurian,” katanya.
Iqbal mengaku, barang hasil curiannya langsung di jual. “Saya jual dua ponsel itu dengan harga Rp1,1 juta. Uangnya saya belikan baju,” ungkapnya. (ANA)
Komentar