SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Niat hati hendak mengobati ibunya yang sedang sakit di negara asalnya, membuat Amir Usman (45), Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, malah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ia menjadi korban penipuan dengan modus pelaku diduga berdalih sebagai Dukun atau orang pintar, sehingga bisa mengobati ibunya yang sedang sakit gangguan pernafasan di negara asalnya, Pakistan.
Akibat itu, korban harus mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah setelah membayar kepada orang yang dianggap dukun oleh korban. Korban merupakan warga negara Pakistan, yang tinggal di Jalan DI Panjaitan Lorong Tembok Batu, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Kota Palembang.
Tak terima telah menjadi korban penipuan, Amir Usman melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa, 1 Juli 2025.
Dihadapan petugas, korban menjelaskan, peristiwa yang ia alami saat berada di kediamannya pada Rabu, 15 Januari 2025, sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu, ia yang tinggal bersama istrinya warga negara Malaysia, ditawarkan tetangganya, bahwa ada orang pintar atau dukun, yakni Ifni (terlapor), bisa mengobati ibunya yang sedang sakit meski berada jauh di Negara Pakistan.
Berdasarkan itu, menurut keterangan pelapor bahwa dirinya telah memberikan uang sejumlah Rp7 juta kepada terlapor untuk pengobatan Ibunya yang sedang berada di Pakistan. Supaya sembuh dari sakit pernafasan yang diderita.
Namun, setelah uang diberikan, Ibunya yang sedang sakit gangguan pernafasan tidak kunjung sembuh. Akibat peristiwa itu, korban harus merugi jutaan rupiah dan melaporkan kejadian yang dia alami ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Melalui chat, (terlapor) ini mengirimkan video (adegan kekerasan). Jika tidak membayar maka saya akan dibuat seperti orang yang didalam video yang dikirimkan itu,” ungkapnya.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan, pihaknya telah menerima WNA asal Pakistan melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.
“Laporan korban sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” ungkapnya. (ANA)
Komentar