SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas, terdakwa Saharaudin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Muratara, Willy Pramudya, didampingi Ichsan Azwar SH MH, dihadapan Ketua Majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (1/7/2025).
Dalam Amar tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa terdakwa Saharaudin telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharaudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,“ tegas JPU ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Selain dituntut pidana oleh JPU, terdakwa juga dibebankan menghukum terdakwa dengan membayar Uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun kurungan.
Usai mendengarkan tuntutan pidana dari jaksa penuntut, Terdakwa Saharudin melalui penasehat hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (ANA)
Komentar