Satreskrim Polres OKI Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Gunakan Senjata Api

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Satreskrim Polres OKI, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) yang terjadi di area kebun PT. PSM (Kelantan Sakti), Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin, 16 Juni 2025, sekira pukul 15.30 WIB.

Kronologis kejadian, bermula ketika pelapor sedang berada di lokasi bersama saksi RP, tengah berbincang dengan mandor PT. PSM. Kemudian dengan tiba-tiba datang seorang pria bernama H (44) bersama istrinya menggunakan mobil.

Setelah berhenti di depan pelapor, istri pelaku langsung turun dan menagih utang kepada pelapor dengan nada tinggi. Selanjutnya, pelaku H turun dari mobil dan secara mengejutkan menodongkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol ke arah pelapor sambil mengucapkan, “Idak nak bayar utang lagi kau!”.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Narkoba, IRT di Banyuasin Diringkus

Seusai melakukan ancaman, kemudian pelaku menyelipkan senjata api tersebut ke pinggang, lalu pergi bersama istrinya meninggalkan lokasi. Akibat kejadian ini, pelapor merasa trauma dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKI dipimpin Kanit Pidum Ipda Okta Ferdiyan, segera bergerak menuju ke lokasi TKP. Kemudian Tim melakukan pengintaian di pos jalan poros PT. PSM.

Baca Juga :  Kantor PT Asia Jaya Timbangan Disatroni Pencuri, Pelaku Tiga Kali Beraksi dalam Semalam

Tidak lama kemudian, pelaku terlihat melintas menggunakan kendaraan roda empat. Anggota Opsnal langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi kaliber 5.56 mm dan satu buah senjata tajam.

Pelaku dan beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKI guna untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Trisno, menyampaikan bahwa Polres OKI akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa.

Baca Juga :  Ribuan Butir Pil Ekstasi dan Sabu Dimusnahkan Satres Narkoba

“Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat dan kerja cepat anggota di lapangan. Polres OKI berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan senjata api ilegal,” ungkap Iptu Rio Trisno.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. (ANA)

    Komentar